Ada kata mutiara menyebutkan “Ilmu pengetahuan tanpa agama
lumpuh, agama tanpa ilmu pengetahuan buta”.
Besarnya peran ilmu agama terhadap ilmu pengetahuan dunia
dapat digambarkan sebagai kecacatan fisik jika satu sama lainnya tidak
melengkapi.
Imam Syafi’i r.a. berkata: “Ilmu itu ada dua: ilmu fiqh
untuk agama dan ilmu kedokteran untuk badan”.
Menjelaskan tentang dua ilmu ini, Al-'Alamah Syaikh
Burhanuddin Al-Zanurji menjelaskan dalam karangan nya Ta’lim Muta’allim:
إنما العلم علمان: علم الدين، وعلم الدنيا، فالعلم الذي للدين هو: الفقه،
والعلم الذي للدنيا هو: الطب
“Ilmu itu ada dua: ilmu agama dan ilmu dunia, ilmu agama
yaitu ilmu fiqh. Sedangkan ilmu untuk dunia adalah ilmu kedokteran”.
Beliau menyebutkan lebih lanjut bahwa mempelajari ilmu
kedokteran hukumnya mubah, karena ilmu kedokteran merupakan jalur untuk
mempelajari ilmu pengobatan, sedangkan ilmu pengobatan telah ada sejak masa
Nabi Muhammad SAW, bahkan Nabi SAW sendiri juga pernah berobat. Kaidah dasar
ushul fiqh:
للوسائل
حكم المقاصد
li al-wasaail hukmu al-maqaashid
Artinya: hukum suatu jalur mengikuti hukum tujuan akhir.
Wallahu muwaffiq, wallahu musta’an, wallahu `a’lam bish
shawaab
Tidak ada komentar