Hukum Mempelajari Ilmu Kedokteran



Ada kata mutiara menyebutkan “Ilmu pengetahuan tanpa agama lumpuh, agama tanpa ilmu pengetahuan buta”.

Besarnya peran ilmu agama terhadap ilmu pengetahuan dunia dapat digambarkan sebagai kecacatan fisik jika satu sama lainnya tidak melengkapi.

Imam Syafi’i r.a. berkata: “Ilmu itu ada dua: ilmu fiqh untuk agama dan ilmu kedokteran untuk badan”.

Menjelaskan tentang dua ilmu ini, Al-'Alamah Syaikh Burhanuddin Al-Zanurji menjelaskan dalam karangan nya Ta’lim Muta’allim:

إنما العلم علمان: علم الدين، وعلم الدنيا، فالعلم الذي للدين هو: الفقه، والعلم الذي للدنيا هو: الطب

“Ilmu itu ada dua: ilmu agama dan ilmu dunia, ilmu agama yaitu ilmu fiqh. Sedangkan ilmu untuk dunia adalah ilmu kedokteran”.

Beliau menyebutkan lebih lanjut bahwa mempelajari ilmu kedokteran hukumnya mubah, karena ilmu kedokteran merupakan jalur untuk mempelajari ilmu pengobatan, sedangkan ilmu pengobatan telah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW, bahkan Nabi SAW sendiri juga pernah berobat. Kaidah dasar ushul fiqh:

 للوسائل حكم المقاصد
li al-wasaail hukmu al-maqaashid
Artinya: hukum suatu jalur mengikuti hukum tujuan akhir.

Wallahu muwaffiq, wallahu musta’an, wallahu `a’lam bish shawaab
Hukum Mempelajari Ilmu Kedokteran

Tidak ada komentar